Selasa, 17 Maret 2020

Pendataan dan Pemberkasan Tambahan Penghasilan Guru PNSD Semester I Tahun 2020 antara lain :

  1. Daftar rekapitulasi calon penerima Tambahan Penghasilan Guru PNSD Semester I Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah ; 
  2. Surat pernyataan bahwa guru yang bersangkutan benar-benar belum memiliki Sertifikat Pendidik, kemudian ditandatangani di atas materai 6.000 dengan mengetahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing;
  3. Fotocopy Ijasah S-1/D-IV yang telah dilegalisir oleh Pejabat dari Instansi yang menerbitkan; Print Screenshot NUPTK dari web : gtk.data.kemdikbud.go.id 
  4. Rekap kehadiran dari aplikasi Hadir GTK per bulan yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah; 
  5. Print out Info GTK yang telah ditandatangani oleh guru yang bersangkutan; (beserta Softcopy-nya)
  6. Berkas dan softcopy tersebut di atas akan di  dihimpun dan diverifikasi terlebih dahulu oleh Cabang Dinas untuk kemudian dikirim ke Bidang Pembinaan GTK, paling lambat pengiriman dari sekolah tanggal 26 Maret 2020. (surat edaran menyusul) terimakasih softcopy terdiri dari info gtk dan file excel rekap usulan dikirim ke SINI